Ketahui Berbagai Jenis SIM Untuk Perseorangan Dengan Lengkap Dibawah Ini

Pemilik kendaraan bermotor yang mengendarai mobil maupun motor wajib membawa dokumen penting ketika mengendarai mobil di jalan. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah salah satu dokumen yang harus selalu dibawa, karena merupakan bukti resmi bahwa kendaraan tersebut milik pengemudi tersebut. Jangan lupa untuk membawa dokumen ini karena jika tidak tentu termasuk melanggar aturan. Apabila seorang pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK dari kendaraan yang dibawanya maka hal tersebut merupakan pelanggaran.

Berbagai Jenis SIM



Selain STNK, dokumen kedua yang wajib dibawa saat mengemudi adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika tidak memilikinya, maka dianggap melanggar aturan yang ada. Ada 2 jenis SIM, yaitu untuk perseorangan dan juga kepentingan umum. Belum lagi didalamnya terbagi menjadi beberapa jenis lagi yang wajib diketahui karena setiap orang yang ingin buat SIM harus sesuai dengan golongannya. Jika ingin mempunyai SIM perseorangan, pastikan sudah memenuhi syarat perpanjang SIM yang akan dibahas dibawah ini.


SIM Golongan A

SIM golongan A adalah jenis surat izin mengemudi (SIM) yang ditujukan untuk para pengemudi mobil atau kendaraan roda empat. Selain itu, SIM A juga berlaku untuk pengemudi yang memiliki kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kilogram.


SIM Golongan B1

SIM golongan B1 juga berguna untuk para pengemudi yang mengangkut penumpang dan barang dengan berat total lebih dari 3.500 kilogram. Artinya, kendaraan seperti bis, truk, dan sejenisnya yang membawa beban lebih dari 3.500 kilogram memerlukan SIM yang satu ini.


SIM Golongan B2

SIM golongan B2 yaitu izin khusus untuk pengemudi yang mengendarai alat berat, penarik, dan truk gandeng dengan bobotnya mencapai lebih dari 1.000 kilogram. Ini berbeda dengan SIM B1, yang hanya bisa digunakan oleh perseorangan yang mengangkut penumpang dan juga barang.

 

SIM Golongan C

SIM dengan golongan C khusus untuk pengemudi sepeda motor atau kendaraan roda dua. Ini terbagi menjadi 3 kategori, dimulai dengan SIM C1 untuk jumlah cc di bawah 250 cc, lalu SIM C2 untuk jumlah cc antara 250 hingga 500 cc, dan SIM C3 untuk kendaraan roda dua yang kapasitasnya lebih dari 500 cc.

 

SIM Golongan D

Selanjutnya, ada SIM golongan D khusus untuk para penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil. SIM ini akan membantu penyandang disabilitas untuk mengendarai kendaraan dan mendapatkan hak yang sama dalam berkendara.

 

Ketika akan membuat SIM baru, pastikan kamu sudah mengetahui jenis-jenis yang tersedia di atas. Jika 5 tahun sudah berlalu dan masa berlaku sudah hampir habis, tentu wajib perpanjang SIM dengan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan dan mendaftarkan diri secara online. Setelah SIM baru tersedia maka bisa langsung cek harga mobil bekas di platform mobbi yang syaratnya harus sudah memiliki SIM terlebih dahulu sebelum mengendarai kendaraan. Dengan SIM, siapapun bisa memilih berbagai jenis kendaraan roda empat dari berbagai merek yang ada di platform yang dulunya dikenal dengan nama mo88i.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketahui Berbagai Jenis SIM Untuk Perseorangan Dengan Lengkap Dibawah Ini"

Post a Comment

Silakan berikan komentar Kalian Terkait dengan artikel tersebut. Tapi ingat, No Live Link, No SPAM, No Pornogarfi, No SARA !!!